TUGAS DAN WEWENANG

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.


(1) TUGAS SEKRETARIS UMUM KPU ADALAH:
1. membantu KPU dalam melaksanakan tugasnya
2. memimpin kegiatan Sekretariat Umum KPU
3. mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan kasubag-kasubag
4. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait
5. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPU
6. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPU.

(2) Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua KPU dan secara tehnis administratif bertangggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

STAF PELAKSANA PADA SUBBAGIAN PROGRAM DAN DATA MEMPUNYAI TUGAS :
a. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
b. menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
c. mengelola, menyusun data pemilih;
d. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintahan;
f. melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
g. mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan pemilu;
h. mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara Pemilu;
i. mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
j. menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data;
k. memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
l. melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
n. menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/ Kota;
o. menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU;
1. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan


STAF PELAKSANA PADA SUBBAGIAN HUKUM MEMPUNYAI TUGAS :
a. mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundangundangan tentang Pemilu;
b. mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara Pemilu;
c. menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara hukum; mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggar Pemilu;
d. menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu;
e. menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
f. menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
g. menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
h. mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan factual perseorangan peserta Pemilu;
i. menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
j. mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;
k. mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;
l. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
m. menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahanbahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
n. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
p. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum Kabupaten/Kota;
q. melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
r. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.


STAF PELAKSANA PADA SUBBAGIAN TEKNIS PEMILU DAN HUBUNGAN PARTISIPASI MASYARAKAT MEMPUNYAI TUGAS :
a. mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/ Kota;
b. menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
c. mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemunggutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
d. menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
e. mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penggantian antar waktu dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
f. menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
g. mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu
h. menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
i. mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye
j. menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
k. mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;
l. melakukan identifikasi kinerja staf di Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat;
m. mengiventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapakan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
o. melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
p. membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu;
q. menyiapkan pelaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas;
r. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.


STAF PELAKSANA PADA SUBBAGIAN UMUM,KEUANGAN,LOGISTIK MEMPUNYAI TUGAS :
a. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
b. memberi informasi terbaru menyangkut penggelolahan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota;
c. menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
d. menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran(SAI dan LPJ/LPAK);
e. menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru;
f. mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
g. menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;
h. menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
i. mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN;
j. menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
k. menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan di tandatangani oleh pejabat penandatangan SPM;
l. menyiapkan dan menyusun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan , serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu;
m. mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan;
n. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
o. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
p. menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
q. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan
r. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Umum;
a. menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekspedisi;
b. menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan dan pengadaan naskah dinas;
c. menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di subbagian masing-masing;
d. menyusun dan mengelola urusan rumah tangga;
e. mencatat dan menyusun surat masuk/keluar;
f. menyusun dan mengarsipkan surat masuk/keluar;
g. menyusun dan Mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;
h. menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar;
i. menyiapkan dan menyusun arsip dinas dan arsip statis;
j. mengumpulkan dan penyusunan arsip inaktif;
k. mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara;
l. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
m. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
n. menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
o. mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
p. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
q. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Logistik;
a. menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu;
b. mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya; mengalokasikan barang keperluan Pemilu;
c. menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;
d. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
e. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
f. menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
g. mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
h. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Tidak ada komentar: