SEJARAH SINGKAT KPU TUBABARAT





KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 451/KPTS/KPU Tahun 2009, Pada tanggal 31 Desember 2009, Tentang Pembentukan 22 (Dua puluh dua) Sekretariat KPU Kab/Kota pada Daerah Pemekaran.




·    Alamat Kantor  I          : Jl. Jenderal Sudirman No 45 Pulung Kencana
                                           Kec : Tulang Bawang Tengah
                                           Kab : Tulang Bawang Barat Kp.34594
                                           Mulai Menempati kantor 14 Mei 2010

·         Alamat Kantor  II                 : Jl. Panaragan Jaya No.148 Kec.Tulang Bawang Tengah
·         Alamat Kantor Sekarang     : Jl. Diponegoro No 10 Mulya Kencana (ex Kantor anggota                                                                      DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat ) Kec. Tulang Bawang Tengah


·         Pada tanggal  14 Mei 2010, 4 (empat) orang Kasubag dilantik yaitu:
1.       Keputusan Sekretariat KPU Propinsi Lampung No: 059/KPTS/Sesprov/2010 tanggal 12 Mei 2010 tentang pengangkatan pejabat stuktural Eselon (IV/a) pada sekretariat KPU Kab.PRINGSEWU, TULANG BAWANG BARAT,dan MESUJI
2.       Surat KPU Nomor 506/SETJEN/V/ 2010 tanggal 12 Mei 2010 Perihal Pengangkatan Stuktural Eselon (III/a) Pada Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat
a.       WARDI EFFENDI sebagai Kasubag Umum
b.      Drs.NUR BUDIMAN sebagai Kasubag Hukum
c.       WAWAN JAMALUDDIN KUSHERWANTO,Spd sebagai Kasubag Teknik Pemilu dan Hubmas
d.      Zainal Abidin sebagai Kasubag Program dan Data


·         Pada tanggal 14 Desember 2010  lima anggota KPU Kabuapten Tulang Bawang Barat dilantik yang pertama Resmi yaitu:
1.       Marsah,S.E
2.       Samsir,S.H
3.       Darwin Eko Saputra,S.H
4.       Ismanto Ahmad,S.Th.I
5.       Ansyori,A.md
·         Lima Anggota Sepakat memilih Marsah,SE sebagai ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat.
·         Pada Tanggal 17 November 2014 dilantik  anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2014 – 2019 yaitu:
1.       Ismanto Ahmad,S.Th.I
2.       Darwin Eko Saputra
3.       Yudi Agusman,SE
4.       Gatot Santoso,SP
5.       Cecep Ramdani,S.Sos


LUAS WILAYAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT : 1.201,00 KM2




















Terdiri dari : 8 Kecamatan dan 79 Desa (79 Kampung + 3 Kelurahan)
Kecamatan Tersebut :
1.         TULANG BAWANG UDIK
2.         TUMIJAJAR
3.         TULANG BAWANG TENGAH
4.         LAMBU KIBANG
5.         PAGAR DEWA
6.         WAY KENANGA
7.         GUNUNG TERANG
8.         GUNUNG AGUNG

 BATAS WILAYAH

·                     Utara
:          Berbatasan dengan dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kecamatan Way Serdang, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji
·                     Timur
:          Berbatasan dengan Kecamatan Banjar Marga, Kecamatan Banjar Agung dan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang
·                     Selatan
:          Berbatasan dengan Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan Abung Surakarta Dan Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara
·                     Barat
:          Berbatasan dengan Kecamatan Negeri Besar, Kecamatan Negeri Batin, dan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan


Lampiran
Nomor
Tentang

:
:
:
Keputusan KPU Kab. Tulang Bawang Barat
39 /Kpts/ Seskab-KPU/XI/2014 Tanggal 24 November 2014
Pembentukan Divisi Dan Koordinator Wilayah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014
DAFTAR NAMA, DIVISI DAN KOORDINATOR WILAYAH KERJA
KOMISI PEMILIHAN UMUMKABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2014
NO
NAMA
DIVISI
WILAYAH KERJA
KETERANGAN
1
2
3
4
5

1.


2.



3.



4.




CECEP RAMDANI, S.Sos


DARWIN EKO SAPUTRA               


GATOT SANTOSO, SP



YUDI AGUSMAN

Divisi Program, Data, SDM dan DATIN

Divisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum Rumah Tangga dan Organisasi
Divisi Hubmas, Teknis Penyelenggaraan dan Sosialisasi Pemilih

Divisi Hukum dan Pengawasan

Tulang Bawang Tengah

Gunung Agung
Way Kenanga


Gunung Terang
Lambu Kibang
Pagar Dewa

Tumijajar

Tulang Bawang Udik

2 Kelurahan + 14 (Empat Belas) Kampung

11 (Sebelas ) Kampung
7 (Tujuh ) Kampung


14 (Empat belas) Kampung
9 (Sembilan) Kampung
6 (Enam) Kampung

1 kelurahan + 9 (sembilan) Kampung
9 (sembilan) Kampung

Jumlah
4 Orang Komisioner
4 Divisi
8 Kecamatan
79 Kampung + 3 Kelurahan

Ditetapkan di                : Panaragan
Pada Tanggal                : 24 November 2014
 

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Ketua,


       ISMANTO AHMAD, S.Th.I




Pencalonan dan Penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Tulang Bawang Barat yang memenuhi syarat :

Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi persyaratan pencalonan maka pada tanggal 7 Agustus 2011 telah ditetapkan di tetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Masa Jabatan 2011-2016.

I. Pasangan yang memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PenetapanPasanganCalonKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah No : 023/BA/VIII/2011 tanggal 7 Agustus 2011, yaitu :

1.Pasangan calon yang di usung oleh gabungan partai politik 






1.  1.    Pasangan calon Perseorangan/independent :

I.     Pasangan yang tidak memenuhi syarat yaitu :



PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.

Sebelum dilakukan pengundian nomor urut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Pengamanan Pilkada antara POLRES Tulang Bawang dengan KPU Kab. Tulang Bawang Barat.

Setelah dilakukan pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat, maka Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tulang Bawang Barat Nomor : 016/Kep.KPU.TBB/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Penetapan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Masa Jabatan 2011-2016, menetapkan nomor urut pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai berikut :





Bersamaan dengan pengundian nomor urut, juga dilaksakanan penandatanganan/validasi Penulisanan nama maupun pemasangan foto pasangan calon pada Contoh Surat Suara yang akan digunakan pada Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat masa jabatan 2011-2016 pada tanggal 28 september 2011 

KEPALA DAERAH TULANG BAWANG BARAT YANG TERPILIH

Setelah selesai penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat  menghadapi gugatan yang diajukan oleh tim hukum pasangan capbup-cawabup nomor urut 2 Hi Syaifullah Sesunan – dr.Edi Winarso  dan nomor urut 3 Frans –Syamsul dan nomor urut 4 Hi Putra Jaya Umar – Subroto s.pd. Materi gugatan ketiga  pasangan Cabup dan wacabup tersebut adalah pertama, penghilangan hak konstitusional warganegara melalui DPT secara masif, sistematis dan terstruktur. Kedua, adanya dugaan keberpihakan KPU kepada salah satu pasangan Cabup dan Cawabup. Ketiga pasangan calon Bupati dan wakil bupati mengklaim bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hi Bachtiar Basri – Umar Ahmad melakukan Money politik. Ketiga, kecurangan Pemilu dalam pemungutan/penghitungan suara di tingkat PPK dan PPS.
Setelah putusan MK, KPU bersyukur dan mengambil keputusan yang tidak melanggar secara yuridis dan tidak terdapat implikasi politik yang dalam. Karena hasil keputusan MK tersebut menolak gugatan ketiga  pasangan Cabup/cawabup, KPU secara final menetapkan pasangan Bachtiar - Umar sebagai Bupati dan wakil Bupati Tulang Bawang Barat  terpilih 2011-2016. 



Tidak ada komentar: