SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI PUBLIK 
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT


Era keterbukaan informasi telah dikenal di hampir seluruh negara,tanpa terkecuali di Indonesia, sehingga keterbukaan Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Badan Publik atas informasi yang menjadi hak masyarakat untuk dapat diakses menjadi sebuah keniscayaan. Disamping itu, dalam rangka turut serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai cerminan demokrasi di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum mendukung penuh kontribusi dan peran serta masyarakat dalam setiap pembuatan kebijakan publik. Untuk itu, adalah hal yang wajar ketika transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai utama yang berusaha diwujudkan oleh Komisi Pemilihan Umum  RI dengan membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat, KPU RI sebagai Badan Publik telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015  tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Layanan Informasi Publik merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik disamping ketersediaan informasi yang sudah dapat diakses secara langsung melalui website resmi kpu.go.id Dengan Layanan Informasi Publik  ini, diharapkan jarak dan waktu tidak lagi menjadi halangan yang berarti dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

Asas Keterbukaan Informasi Publik:

Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.


Tujuan Keterbukaan Informasi Publik:

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Permohonan Informasi dapat disampaikan disini : ppid.kputubabarat@gmail.com

Tidak ada komentar: