KOMISI
PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN
TULANG BAWANG BARAT
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 451/KPTS/KPU Tahun
2009, Pada tanggal 31 Desember 2009, Tentang Pembentukan 22 (Dua puluh dua)
Sekretariat KPU Kab/Kota pada Daerah Pemekaran.
· Alamat Kantor
I : Jl. Jenderal Sudirman
No 45 Pulung Kencana
Kec : Tulang Bawang Tengah
Kab : Tulang Bawang Barat Kp.34594
Mulai Menempati kantor 14 Mei 2010
·
Alamat Kantor
II : Jl.
Panaragan Jaya No.148 Kec.Tulang Bawang Tengah
·
Alamat Kantor Sekarang : Jl.
Diponegoro No 10 Mulya Kencana (ex Kantor anggota DPRD Kabupaten
Tulang Bawang Barat ) Kec. Tulang Bawang Tengah
·
Pada tanggal
14 Mei 2010, 4 (empat) orang Kasubag dilantik yaitu:
1. Keputusan
Sekretariat KPU Propinsi Lampung No: 059/KPTS/Sesprov/2010 tanggal 12 Mei 2010
tentang pengangkatan pejabat stuktural Eselon (IV/a) pada sekretariat KPU
Kab.PRINGSEWU, TULANG BAWANG BARAT,dan MESUJI
2. Surat
KPU Nomor 506/SETJEN/V/ 2010 tanggal 12 Mei 2010 Perihal Pengangkatan Stuktural
Eselon (III/a) Pada Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat
a. WARDI
EFFENDI sebagai Kasubag Umum
b. Drs.NUR
BUDIMAN sebagai Kasubag Hukum
c. WAWAN
JAMALUDDIN KUSHERWANTO,Spd sebagai Kasubag Teknik Pemilu dan Hubmas
d. Zainal
Abidin sebagai Kasubag Program dan Data
·
Pada tanggal 14 Desember 2010 lima anggota KPU Kabuapten Tulang Bawang Barat
dilantik yang pertama Resmi yaitu:
1. Marsah,S.E
2. Samsir,S.H
3. Darwin
Eko Saputra,S.H
4. Ismanto
Ahmad,S.Th.I
5. Ansyori,A.md
·
Lima Anggota Sepakat memilih Marsah,SE sebagai
ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat.
·
Pada Tanggal 17 November 2014 dilantik anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat
periode 2014 – 2019 yaitu:
1. Ismanto
Ahmad,S.Th.I
2. Darwin
Eko Saputra
3. Yudi
Agusman,SE
4. Gatot
Santoso,SP
5. Cecep
Ramdani,S.Sos
LUAS WILAYAH
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT : 1.201,00 KM2
Terdiri dari :
8 Kecamatan dan 79 Desa (79 Kampung + 3 Kelurahan)
Kecamatan
Tersebut :
1.
TULANG
BAWANG UDIK
2.
TUMIJAJAR
3.
TULANG
BAWANG TENGAH
4.
LAMBU
KIBANG
5.
PAGAR
DEWA
6.
WAY
KENANGA
7.
GUNUNG
TERANG
8.
GUNUNG
AGUNG
·
Utara
|
:
Berbatasan
dengan dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan
Kecamatan Way Serdang, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji
|
·
Timur
|
:
Berbatasan
dengan Kecamatan Banjar Marga, Kecamatan Banjar Agung dan Kecamatan Menggala
Kabupaten Tulang Bawang
|
·
Selatan
|
:
Berbatasan
dengan Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan Abung
Surakarta Dan Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara
|
·
Barat
|
:
Berbatasan
dengan Kecamatan Negeri Besar, Kecamatan Negeri Batin, dan Kecamatan Pakuan
Ratu Kabupaten Waykanan
|
Lampiran
Nomor
Tentang
|
:
:
:
|
Keputusan KPU Kab.
Tulang Bawang Barat
39 /Kpts/
Seskab-KPU/XI/2014 Tanggal 24 November 2014
Pembentukan Divisi Dan Koordinator Wilayah Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014
|
DAFTAR
NAMA, DIVISI DAN KOORDINATOR WILAYAH KERJA
KOMISI
PEMILIHAN UMUMKABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2014
NO
|
NAMA
|
DIVISI
|
WILAYAH KERJA
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
2.
3.
4.
|
CECEP RAMDANI, S.Sos
DARWIN EKO SAPUTRA
GATOT SANTOSO, SP
YUDI AGUSMAN
|
Divisi Program, Data, SDM dan DATIN
Divisi Perencanaan Keuangan,
Logistik, Umum Rumah Tangga dan Organisasi
Divisi Hubmas, Teknis
Penyelenggaraan dan Sosialisasi Pemilih
Divisi Hukum dan Pengawasan
|
Tulang Bawang Tengah
Gunung Agung
Way Kenanga
Gunung Terang
Lambu Kibang
Pagar Dewa
Tumijajar
Tulang Bawang Udik
|
2 Kelurahan + 14 (Empat Belas) Kampung
11 (Sebelas ) Kampung
7 (Tujuh ) Kampung
14 (Empat belas) Kampung
9 (Sembilan) Kampung
6 (Enam) Kampung
1 kelurahan + 9 (sembilan) Kampung
9 (sembilan) Kampung
|
Jumlah
|
4 Orang Komisioner
|
4 Divisi
|
8 Kecamatan
|
79 Kampung + 3 Kelurahan
|
Ditetapkan di : Panaragan
Pada Tanggal : 24 November 2014
KOMISI PEMILIHAN
UMUM
KABUPATEN TULANG
BAWANG BARAT
Ketua,
ISMANTO
AHMAD, S.Th.I
Pencalonan
dan Penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat.
Pengumuman
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Tulang Bawang Barat
yang memenuhi syarat :
Setelah dilakukan
verifikasi dan klarifikasi persyaratan pencalonan maka pada tanggal 7 Agustus
2011 telah ditetapkan di tetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Masa Jabatan 2011-2016.
I. Pasangan
yang memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PenetapanPasanganCalonKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah No : 023/BA/VIII/2011 tanggal 7
Agustus 2011, yaitu :
1. 1. Pasangan
calon Perseorangan/independent :
I.
Pasangan
yang tidak memenuhi syarat yaitu :
PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
Sebelum dilakukan
pengundian nomor urut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang
Pengamanan Pilkada antara POLRES Tulang Bawang dengan KPU Kab. Tulang Bawang
Barat.
Setelah dilakukan
pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat, maka Berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kab. Tulang Bawang Barat Nomor :
016/Kep.KPU.TBB/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Penetapan Calon dan
Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Masa Jabatan 2011-2016, menetapkan nomor urut pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai berikut :
Bersamaan
dengan pengundian nomor urut, juga dilaksakanan penandatanganan/validasi
Penulisanan nama maupun pemasangan foto pasangan calon pada Contoh Surat Suara
yang akan digunakan pada Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat masa jabatan 2011-2016 pada tanggal 28 september
2011
KEPALA DAERAH TULANG BAWANG BARAT YANG TERPILIH
Setelah
selesai penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU
Kabupaten Tulang Bawang Barat menghadapi
gugatan yang diajukan oleh tim hukum pasangan capbup-cawabup nomor urut 2 Hi
Syaifullah Sesunan – dr.Edi Winarso dan nomor
urut 3 Frans –Syamsul dan nomor urut 4 Hi Putra Jaya Umar – Subroto s.pd.
Materi gugatan ketiga pasangan Cabup dan
wacabup tersebut adalah pertama, penghilangan hak konstitusional warganegara
melalui DPT secara masif, sistematis dan terstruktur. Kedua, adanya dugaan
keberpihakan KPU kepada salah satu pasangan Cabup dan Cawabup. Ketiga pasangan
calon Bupati dan wakil bupati mengklaim bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Hi Bachtiar Basri – Umar Ahmad melakukan Money politik. Ketiga,
kecurangan Pemilu dalam pemungutan/penghitungan suara di tingkat PPK dan PPS.
Setelah
putusan MK, KPU bersyukur dan mengambil keputusan yang tidak melanggar secara
yuridis dan tidak terdapat implikasi politik yang dalam. Karena hasil keputusan
MK tersebut menolak gugatan ketiga pasangan
Cabup/cawabup, KPU secara final menetapkan pasangan Bachtiar - Umar sebagai
Bupati dan wakil Bupati Tulang Bawang Barat
terpilih 2011-2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar