KOMISI
PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN
TULANG BAWANG BARAT
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 451/KPTS/KPU Tahun
2009, Pada tanggal 31 Desember 2009, Tentang Pembentukan 22 (Dua puluh dua) Sekretariat
KPU Kab/Kota pada Daerah Pemekaran.
Kec : Tulang Bawang Tengah
Kab : Tulang Bawang Barat Kp.34594
Mulai Menempati kantor 14 Mei 2010
·
Alamat Kantor
II : Jl.
Panaragan Jaya No.148
Kec.Tulang Bawang Tengah
·
Alamat Kantor Sekarang : Jl.
Diponegoro No 10 Mulya Kencana
(ex Kantor anggota DPRD
Kabupaten
Tulang Bawang Barat )
Kec. Tulang Bawang Tengah
EMAIL : ppid.kputubabarat@gmail.com
·
Pada tanggal
14 Mei 2010, 4 (empat) orang Kasubag dilantik yaitu:
1. Keputusan
Sekretariat KPU Propinsi Lampung No: 059/KPTS/Sesprov/2010 tanggal 12 Mei 2010
tentang pengangkatan pejabat stuktural Eselon (IV/a) pada sekretariat KPU
Kab.PRINGSEWU, TULANG BAWANG BARAT,dan MESUJI
2. Surat
KPU Nomor 506/SETJEN/V/ 2010 tanggal 12 Mei 2010 Perihal Pengangkatan Stuktural
Eselon (III/a) Pada Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat
a. WARDI
EFFENDI sebagai Kasubag Umum
b. Drs.NUR
BUDIMAN sebagai Kasubag Hukum
c. WAWAN
JAMALUDDIN KUSHERWANTO,Spd sebagai Kasubag Teknik Pemilu dan Hubmas
d. Zainal
Abidin sebagai Kasubag Program dan Data
·
Pada tanggal 14 Desember 2010 lima anggota KPU Kabuapten Tulang Bawang Barat
dilantik yang pertama Resmi yaitu:
1. Marsah,S.E
2. Samsir,S.H
3. Darwin
Eko Saputra,S.H
4. Ismanto
Ahmad,S.Th.I
5. Ansyori,A.md
·
Lima Anggota Sepakat memilih Marsah,SE sebagai
ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat.
·
Pada Tanggal 17 November 2014 dilantik anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat
periode 2014 – 2019 yaitu:
1. Ismanto
Ahmad,S.Th.I
2. Darwin
Eko Saputra
3. Yudi
Agusman,SE
4. Gatot
Santoso,SP
5. Cecep
Ramdani,S.Sos
LUAS WILAYAH
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT : 1.201,00 KM2
Terdiri dari :
8 Kecamatan dan 79 Desa (79 Kampung + 3 Kelurahan)
Kecamatan
Tersebut :
1.
TULANG
BAWANG UDIK
2.
TUMIJAJAR
3.
TULANG
BAWANG TENGAH
4.
LAMBU
KIBANG
5.
PAGAR
DEWA
6.
WAY
KENANGA
7.
GUNUNG
TERANG
8.
GUNUNG
AGUNG
BATAS WILAYAH
·
Utara
|
:
Berbatasan
dengan dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan
Kecamatan Way Serdang, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji
|
·
Timur
|
:
Berbatasan
dengan Kecamatan Banjar Marga, Kecamatan Banjar Agung dan Kecamatan Menggala
Kabupaten Tulang Bawang
|
·
Selatan
|
:
Berbatasan
dengan Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan Abung
Surakarta Dan Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara
|
·
Barat
|
:
Berbatasan
dengan Kecamatan Negeri Besar, Kecamatan Negeri Batin, dan Kecamatan Pakuan
Ratu Kabupaten Waykanan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar