SOSIALISASI PEMUTAHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH (MUTARLIH)
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
TAHUN 2017
Tulang
Bawang Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang
Barat (Tubaba), Senin s/d Selasa (3-4/10) menggelar sosialisasi Pemutakhiran
Data dan Daftar Pemilih (Mutarlih) di
masyarakat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun
2017 yang di laksanakan di tiga lokasi yaitu Kecamatan Lambu Kibang, Kecamatan
Gunung Agung dan Kecamatan Way Kenanga.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU
Tulang Bawang Barat, Ismanto yang dihadiri Anggota KPU Tulang Bawang Barat,
Cecep Ramdani (Ketua Divisi Pemutakhiran Data Pemilih), Darwin Eko Saputra dan
Yudi Agusman dan peserta sosialisasi. Memberi sambutan dan sekaligus mengimbau
atau mengajak masyarakat ikut aktif dalam pilkada tahun 2017, agar dapat
menggunakan hak pilihnya.
Dalam sosialisasi itu Cecep Ramdani
selaku Ketua Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih sebagai pemberi materi
memberitahukan kepada peserta sosialisasi tentang peraturan-peraturan mengenai
pemutakhiran data pemilih. Setiap warga Tulang Bawang Barat yang memenuhi syarat
sah berhak untuk memilih pilkada tahun 2017.
“PPDP telah melakukan coklit ke semua
rumah warga sesuai dengan jadwal coklit yang telah ditentukan, proses coklit
yang dilakukan PPDP akan berlangsung selama satu bulan, dari tanggal 8
september sampai 7 oktober. Syarat untuk memilih dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, Masyarakat diharuskan telah
memiliki KTP-elektronik dan apabila masyarakat belum memiliki KTP-elektronik
atau surat keterangan dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk segera
mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil” terang Cecep Ramdani.
Dijelaskanya, semua peserta undangan
sosialisasi di kecamatan tempat dilakukannya sosialisasi tersebut yaitu di
lambu kibang, gunung agung dan way kenanga telah didatangi PPDP untuk di data
dan ditempeli stiker coklit. Terbukti dengan jawaban mereka ketika ditanyai
apakah sudah didata semua “ya mereka semua yang hadir di acara sudah di coklit”
jelas Cecep Ramdani.
Selain itu, Ketua Divisi Hukum Yudi
Agusman juga menerangkan Undang-Undang dan Peraturan mengenai data dan daftar
pemilih,”adapun UU no 10 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati, kemudian
PKPU nomor 8 tentang pemutakhiran data pemilih sebagai dasar informasi” terang
yudi agusman.
Menyikapi hal tersebut, KPU Tulang
Bawang Barat berpedoman kepada UU nomor 10 dan PKPU no 8.” Kepada warga Tulang
Bawang Barat agar dapat mengetahui syarat sah untuk memilih yang berada dalam
PKPU no 8, dan menjadi pedoman agar semua warga yang memenuhi syarat untuk memilih
dapat menggunakan hak pada pilkada tahun 2017” tegas Cecep Ramdani.
Darwin Eko Saputra selaku kepala
divisi logistik dan keuangan juga menyampaikan prinsip pemilihan, “ prinsip
pemilihan itu terbagi lima, yaitu aturan, orang yang memilih, siapa yang
dipilih, logistik, dan yang terakhir penyelenggara seperti KPU” papar Darwin
Eko Saputra.
“semoga dengan diadakanya sosialisasi
ini, masyarakat dapat memahami dan mengetahui seputar pemutakhiran data dan
daftar pemilih. Dan dapat disebarluaskan ke warga yang lain” terang Ismanto.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar