SOSIALISASI PENCALONAN DANPENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENCALONAN (SILON) PEMILIHANBUPATIDANWAKILBUPATI
MulyaKencana,
TulangBawang Barat – KPU TulangBawang Barat menggelar SosialisasiPenggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan
(Silon) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang
Barat Tahun 2017.Sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah bakal pasang calon perseorangan dan pasangan
yang diusung oleh partai politik untuk mengajukan bakal pasangan calon.
Acara dihadiri oleh sejumlah pengurus partai politik peserta pemilu Tahun
2014, tokoh masyarakat,
Ormas dan
OKP.Acara berlangsung
di gedungkantor KPU KabupatenTulangBawang Barat Jalan Pangeran Diponegoro MulyaKencana
(Jum’at, 5/8).Acara dibuka oleh ketua
KPU KabupatenTulangBawang Barat Bapak Ismanto Ahmad, dilanjutkan penjelasan tentang pencalonan oleh ketua Divisi Teknis
dan
Hupmas KPU KabupatenTulangBawang Barat Bapak Gatot Santoso.
Penyerahan
data dukungan ke
KPU Kabupaten Tulang Bawang
Barat oleh bakal calon pasangan calon perseorangan telah dibuka pada tanggal
6-10 Agustus 2016.Setelahituakan diadakan penelitian administras idan
factual kelapangan. Untuk calon perseorangan
minimal dukungansebanyak 20.264.Sementara untuk pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dan pasangan bakal calon
yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan partai politik akan dibuka padatanggal
21 September – 23 September 2016 mendatang di kantor KPU JalanDiponegoro No. 10
MulyaKencana Tulang Bawang
Barat.
Ketua Divisi Teknis dan Hupmas
KPU Kabupaten Tulang Bawang
Barat Bapak GatotSantoso menjelaskan tentang tatacara penyerahan
data dan pengajuan dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KabupatenTulang Bawang
Barat Tahun 2017.Bapakketua KPU KabupatenTulangBawang Barat Bapak Ismanto
Ahmad juga tidakhenti-hentinya mengingatkan dan mengajak peserta pencalonan bersama-sama menyukseskan Pilkada KabupatenTulangBawang
Barat Tahun 2017 mendatang.
Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan kembali tentang tahapan,
program dan jadwal penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
yang tertuang pada
PKPU No. 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2016 TentangTahapan, Program dan Jadwal PenyelenggaraanPemilihan Gubernur danWakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikotadanWakilWalikotaTahun
2017. (Teknis_Hubmas_Kpu_Tubaba)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar